Selamat Datang

Assalamu'alaikum, wr wb.
Silahkan melihat, mempelajari atau mengunduh isi materi artikel dalam blog ini, juga sampaikan tabayyun demi kebaikan bersama, dan jangan lupa do'a buat pemilik blog ini. Semoga bermanfaat, Wassalam.

Kamis, 14 Juli 2011

LEMBAGA SOSIAL KEAGAMAAN

LEMBAGA SOSIAL KEAGAMAAN
  1. Pranata dan Institusi Sosial Keagamaan
Pranata social atau lembaga-lembaga kemasyarakatan adalah himpunan dari norma-norma dalam segala tingkatan yang berkisar pada sesuatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Ia muncul dan berkembang sebagai refleksi dari sebuah kebudayaan. Sebagai refleksi dari sebuah kebudayaan, pranata social dapat pula dirumuskan sebagai tradisi dalam kehidupan manusia yang terbentuk dari hasil kombinasi antara reaksi kemanusiaan atas tantangan dan dinamika lingkungannya, dengan etos yang menjadi dasar kehidupannya. Bagi ummat Islam, nilai etos ini terbentuk dari ajaran-ajaran dasar yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Islam dalam perjalanan sejarahnya telah mengambil bentuk Negara. Sebagai Negara, Islam harus mempunyai lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti pemerintahan, hukum, pengadilan, polisi, pertahanan, dan keamanan. Negara dipimpin oleh seorang khalifah dan dibantu oleh seorang wazir penasehat dan tangan kanannya. Di bawah wazir terdapat beberapa diwan atau departemen yang dipimpin oleh seorang kepala.
Dalam perkembangan selanjutnya, seperti yang terlihat di zaman sekarang, khususnya di Indonesia, telah berkembang universitas-universitas Islam, BMI dan BMT, Asuransi Takaful, BPR Syariah dan adanya ormas-ormas Islam, seperti SI, NU, Muhammadiyah, PERSIS, dan lembaga-lembaga lainnya, seperti MUI, ICMI, dan sebagainya. Selain itu, ada juga lembaga-lembaga seperti DKM, BKPRMI, BAZIS, dan lainnya yang turut memelihara dan mengelola aktivitas hidup dan kehidupan daalam masyarakat Islam.
Semua pranata dan institusi tersebut menjalankan pranatanya dengan dilengkapi oleh aturan-aturan atau norma-norma yang telah ditetapkan. Adanya norma-norma tersebut dimaksudkan agar hubungan antar manusia dalam suatu masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan efektif. Dalam rangka membentuk lembaga kemasyarakatan, norma-norma tersebut mengalami proses yang disebut dengan: proses institutionalization dan internalized.
Proses institusionalisasi merupakan suatu proses yang dilewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan, sehingga norma-norma kemasyarakatan- oleh masyarakat- dikenal, diakui, dihargai dan ditaati dalam kehidupan shari-hari. Proses tersebut dapat berlanjut menjadi internalisasi, yaitu bila sudah mencapai taraf perkembangan, yang para anggota masyarakatnya secara sadar ingin berperilaku sejalan dengan perikelakuan yang diberlakukan.
  1. Bentuk-Bentuk Pranata Sosial
Dilihat dari jenisnya, pranata social dapat digolongkan dalam delapan jenis, yaitu:
    1. Domestic institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan,  misalnya lamaran dan perkawinan.
    2. Economic institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup manusia dalam pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dalam mata pencaharian hidup, misalnya pertanian, peternakan, industri, dan lain sebagainya.
    3. Scientific institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah, seperti penelitian, pendidikan ilmiah, dan sebagainya.
    4. Education institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan penerangan daan pendidikan agar menjadi anggota masyarakat yang berguna, seperti pendidikan anak-anak, pemberantasan buta huruf, dan sebagainya.
    5. Artistic dan recreational institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia terhadap rasa keindahan dan kesenangan, seperti seni rupa, kesusastraan, seni suara, dan sebagainya.
    6. Religious institution, yaitu pranata yang berperan dalam memenuhi kebutuhan manusia yang berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib, seperti doa, upacara keagamaan, dan sebagainya.
    7. Political institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dalam mengatur kehidupan berkelompok secara besar-besaran. Misalnya, kehidupan bernegara atau pemerintahan; partai politik, demokrasi, dan sebagainya.
    8. Somatic institution, yaitu pranata yang mengurus kebutuhan jasmaniah manusia, seperti pemeliharaan kecantikan (salon), rumah sakit dan sebagainya.
Dalam operasionalnya, agar anggota kelembagaan tersebut dapat menaati norma-norma yang diberlakukannya, perlu diterapkan social control atau system pengendalian social yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Dalam aktualisasinya, social control dapat bersifat preventif (positif) dan represif (negative).
Adapun mengenai cara-cara pengendalian social ini, dapat digolongkan paling sedikit dalam lima kategori:
  1. Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.
  2. Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat kepada norma-norma kemasyarakatan.
  3. Mengembangkan rasa malu dalam diri anggota masyarakat bila mereka menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku.
  4. Menciptakan system hukum, yaitu system tata tertib dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya.
  5. Menimbulkan rasa takut.
Mengenai lembaga kemasyarakatan Islam, dalam Al Qur’an dengan perangkat konsep yang ada telah mengatur bagaimana seharusnya manusia berinteraksi secara Islami. Firman Allah:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. [QS. Ali Imran : 110]
You are the best of the nations raised up for (the benefit of) men; you enjoin what is right and  forbid the wrong and believe in Allah; and if the followers of the Book had believed it would have been better for them; of them (some) are believers and most of them are transgressors. [QS.Ali-Imran:110]
Ada beberapa ciri umum, lembaga kemasyarakatan, yaitu:
  1. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
  2. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya.
  3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
  4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi yang tertulis ataupun yang tidak tertulis, dan memiliki cirri khas tertentu.
Apabila ditinjau dari aspek tujuannya, secara prinsip lembaga-lembaga kemasyarakatan Islam memiliki tujuan yang hamper sama, antara lain menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, meninggikan syiar Islam, dan membina masyarakat Islam. Adapun coraknya ada yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, social, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar